Jakarta-Mediadelegasi: Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan sebanyak 113 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan hingga tanggal 4 September 2026. Penanganan perkara tersebut mencatat 169 laporan dengan total luas areal yang terbakar mencapai 4.741,89 hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan merupakan perorangan. Mereka diduga melakukan pembakaran di lahan sekitar maupun lahan milik sendiri, yang salah satunya bermaksud untuk membuka lahan baru guna keperluan usaha maupun pertanian.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangan resminya pada Sabtu (5/9/2026).
Dari sejumlah wilayah yang menangani kasus kebakaran hutan dan lahan, Polda Riau tercatat sebagai daerah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni mencapai 42 orang. Angka ini menempatkan Riau sebagai wilayah yang paling banyak menjerat pelaku pembakaran lahan secara hukum.
Posisi berikutnya ditempati oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 orang tersangka. Tingginya angka di ketiga wilayah tersebut sejalan dengan luas lahan yang terbakar dan tingginya indeks kerusakan hutan yang terjadi di kawasan tersebut.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menangani 13 orang tersangka, disusul Polda Jambi dengan 8 orang tersangka, Polda Kalimantan Barat sebanyak 7 orang tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dengan 3 orang tersangka. Sebaran ini menunjukkan bahwa kasus karhutla masih banyak terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Pipit menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam di setiap wilayah. Setiap tersangka telah diproses sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan serta bukti-bukti yang sah menurut hukum yang berlaku.
Polisi juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, di balik terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas tersebut. Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan, melainkan juga menelusuri siapa yang memberi perintah atau mengambil manfaat.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pipit menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum jika terbukti terlibat.
Pemerintah dan kepolisian menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan sekalipun di atas tanah milik sendiri tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan pelaku sendiri, melainkan juga merugikan masyarakat luas dan merusak lingkungan hidup.
Oleh karena itu, setiap warga yang terbukti melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Hutan dan Lahan. Polisi berjanji akan terus menindak tegas setiap pelaku demi mencegah kebakaran yang lebih besar.
Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan praktik pembakaran lahan untuk membuka lahan baru atau membersihkan lahan pertanian. Diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga angka kebakaran hutan dan lahan dapat menurun drastis di tahun-tahun mendatang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







