Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kedatangannya dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejagung menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.
Meski dalam status tahanan dan dikawal ketat oleh sejumlah petugas, Febrie justru tampak tenang dan santai. Dia bahkan sempat menebarkan senyuman kepada para wartawan yang memadati area pintu masuk gedung utama. Namun demikian, ketika sejumlah pertanyaan dilontarkan kepadanya, Febrie memilih untuk tidak memberikan jawaban apa pun dan langsung melangkah masuk ke dalam gedung.
Kedatangan Febrie tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan yang diagendakan penyidik Tim 9 Kejagung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengonfirmasi hal tersebut ketika dikonfirmasi awak media terkait agenda pemeriksaan hari ini.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Febri Diansyah secara tegas membenarkan status pemeriksaan yang dijalani kliennya di Kejagung pada Selasa pagi ini.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa materi pertanyaan yang akan diajukan penyidik berkaitan dengan dugaan TPPU yang menyangkut penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya. Dua kasus besar yang sempat menjadi sorotan publik itu kini kembali dibahas dalam rangkaian pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.
Kejagung sebelumnya telah secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Penetapan status tersangka itu dilakukan menyusul temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar yang disita dari kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Tidak sendirian, dalam perkara yang sama Kejagung juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin turut ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat bersama Febrie dalam aliran dana yang kini sedang diselidiki secara mendalam.
Sementara itu, Kejagung juga telah menetapkan Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, telah membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa Ferry telah ditempatkan di bawah perlindungan LPSK demi menjamin keterangannya.
Penitipan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dilakukan dengan pertimbangan bahwa dirinya memiliki informasi penting yang dibutuhkan penyidik, sekaligus adanya potensi ancaman yang mengancam keselamatan dirinya. Perlindungan tersebut diharapkan dapat membuatnya memberikan keterangan yang sejujurnya tanpa rasa takut.
Pemeriksaan terhadap Febrie hari ini juga dikaitkan dengan surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya serta dua putusan praperadilan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Agustus lalu. Hal ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.
Meski sebelumnya pengajuan praperadilan yang diajukan pihak Febrie sempat menolak status tersangkanya, hakim justru menolak permohonan tersebut sehingga status tersangka TPPU yang melekat pada diri Febrie tetap sah dan berkekuatan hukum. Oleh karena itu, proses pemeriksaan dan penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Publik pun terus memantau perkembangan perkara ini mengingat posisi Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai penanggung jawab penanganan perkara-perkara besar di Kejagung. Kini justru dirinya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang bernilai luar biasa besar. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







