Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa

Selasa, 8 September 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tampak tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Foto: Ist.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tampak tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kedatangannya dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejagung menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.

Meski dalam status tahanan dan dikawal ketat oleh sejumlah petugas, Febrie justru tampak tenang dan santai. Dia bahkan sempat menebarkan senyuman kepada para wartawan yang memadati area pintu masuk gedung utama. Namun demikian, ketika sejumlah pertanyaan dilontarkan kepadanya, Febrie memilih untuk tidak memberikan jawaban apa pun dan langsung melangkah masuk ke dalam gedung.

Kedatangan Febrie tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan yang diagendakan penyidik Tim 9 Kejagung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengonfirmasi hal tersebut ketika dikonfirmasi awak media terkait agenda pemeriksaan hari ini.

“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Febri Diansyah secara tegas membenarkan status pemeriksaan yang dijalani kliennya di Kejagung pada Selasa pagi ini.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa materi pertanyaan yang akan diajukan penyidik berkaitan dengan dugaan TPPU yang menyangkut penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya. Dua kasus besar yang sempat menjadi sorotan publik itu kini kembali dibahas dalam rangkaian pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.

BACA JUGA:  Setelah Jadi Buron, Kasi Datun Tiba di KPK dengan Pengawalan TNI

Kejagung sebelumnya telah secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Penetapan status tersangka itu dilakukan menyusul temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar yang disita dari kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Tidak sendirian, dalam perkara yang sama Kejagung juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin turut ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat bersama Febrie dalam aliran dana yang kini sedang diselidiki secara mendalam.

Sementara itu, Kejagung juga telah menetapkan Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, telah membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa Ferry telah ditempatkan di bawah perlindungan LPSK demi menjamin keterangannya.

Penitipan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dilakukan dengan pertimbangan bahwa dirinya memiliki informasi penting yang dibutuhkan penyidik, sekaligus adanya potensi ancaman yang mengancam keselamatan dirinya. Perlindungan tersebut diharapkan dapat membuatnya memberikan keterangan yang sejujurnya tanpa rasa takut.

BACA JUGA:  Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus

Pemeriksaan terhadap Febrie hari ini juga dikaitkan dengan surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya serta dua putusan praperadilan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Agustus lalu. Hal ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.

Meski sebelumnya pengajuan praperadilan yang diajukan pihak Febrie sempat menolak status tersangkanya, hakim justru menolak permohonan tersebut sehingga status tersangka TPPU yang melekat pada diri Febrie tetap sah dan berkekuatan hukum. Oleh karena itu, proses pemeriksaan dan penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Publik pun terus memantau perkembangan perkara ini mengingat posisi Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai penanggung jawab penanganan perkara-perkara besar di Kejagung. Kini justru dirinya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang bernilai luar biasa besar. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK
Saksi Ungkap Tak Ada Larangan Pegawai BGN Bangun Dapur MBG, Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga
Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini, Warga Diminta Jauhi Zona Bahaya 3 Km
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan

Selasa, 8 September 2026 - 16:51 WIB

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 15:29 WIB

Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIB

Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit

Berita Terbaru