Jakarta-Mediadelegasi: Tim pembela Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, meminta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, untuk hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Permintaan ini diajukan oleh pengacara Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, saat sidang yang menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi, pada Kamis (10/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Wa Ode menilai bahwa Joko Widodo mengetahui secara mendetail perihal kunjungan kerja ke Arab Saudi yang pada salah satu hasil pertemuannya menghasilkan penerimaan kuota haji tambahan bagi Indonesia. Oleh karena itu, tim pembela memandang hanya Jokowilah yang dapat menjelaskan hal-hal penting terkait asal-usul kuota tambahan tersebut.
“Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan presiden, maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” ujar Wa Ode menyampaikan permohonan resmi di hadapan majelis hakim.
Wa Ode juga menegaskan bahwa pemanggilan mantan Presiden Jokowi dinilai sangat penting dan mendasar. Sebab, kuota haji tambahan tersebut merupakan objek utama dari perkara yang sedang diperiksa. Hal itu diperkuat pula dengan adanya penyebutan nama Presiden Jokowi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi yang diperiksa dalam persidangan ini.
“Karena ini bagi kami sangat sangat penting, karena ini adalah objek daripada perkara ini dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara saksi juga ada disebutkan,” imbuhnya menambahkan alasan mendesaknya pemanggilan saksi tersebut.
Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga orang lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keempatnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp622 triliun.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dalam surat dakwaan bahwa kerugian keuangan negara mencapai angka Rp622.090.207.166,41. Angka kerugian tersebut didasarkan atas hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Keempat terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus yang tidak memiliki masa tunggu, atau yang dikenal dengan sebutan jemaah T0. Pengisian tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang berlaku secara resmi.
Tujuan tindakan tersebut disebutkan dalam dakwaan adalah untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus, disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jemaah. Selain itu, terdakwa juga didakwa mengatur pengalihan dan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasari kajian teknis yang memadai.
Dari kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah itu, Jaksa Penuntut Umum menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.
Sidang pada Kamis tersebut menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi. Kehadiran Dito dimaksudkan untuk memberikan keterangan seputar kunjungan kerja ke Arab Saudi yang turut dihadiri oleh Presiden Jokowi, yang dalam kunjungan tersebut menghasilkan kesepakatan tambahan kuota haji bagi Indonesia.
Dengan adanya permohonan resmi dari tim pembela Gus Alex, majelis hakim diharapkan akan mempertimbangkan dan memutuskan apakah akan memenuhi permintaan pemanggilan mantan Presiden Jokowi untuk hadir memberikan keterangan langsung dalam persidangan kasus korupsi kuota haji yang sedang berlangsung tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






