Jakarta-Mediadelegasi: Sidang ijazah Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan berlanjut ke tahap pembuktian pada 1 Oktober 2026. Tahapan tersebut menjadi agenda berikutnya setelah terdakwa menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (17/9/2026).
Majelis Hakim PN Jaktim sebelumnya memberikan waktu kepada JPU untuk membahas rencana pembuktian. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan diarahkan pada pemeriksaan alat bukti dan saksi yang diajukan penuntut umum.
“Jadi untuk pemeriksaan selanjutnya untuk persidangan adalah untuk pembuktian. Silakan dari penuntut umum, bagaimana nanti untuk pembuktiannya, rencana pembuktian,” ujar Christina dalam persidangan, Kamis (17/9/2026).
Persidangan tersebut sebelumnya memasuki agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari Dokter Tifa. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik menyangkut tudingan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Usai nota perlawanan dibacakan, JPU sempat meminta kesempatan untuk memberikan tanggapan. Namun, majelis hakim tidak memberikan kesempatan tersebut karena menurut hakim, ketentuan hukum acara pidana yang berlaku tidak mengatur adanya tanggapan JPU terhadap perlawanan kedua terdakwa pada tahap tersebut.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa perlawanan terdakwa akan dipertimbangkan bersama dengan putusan akhir. Karena itu, majelis meminta proses persidangan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Majelis hakim selanjutnya meminta JPU menyampaikan rencana terkait saksi yang akan dihadirkan dalam tahap pembuktian. Awalnya, jaksa meminta waktu tiga minggu untuk menyusun daftar saksi karena sebelumnya mereka mempersiapkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Permintaan tersebut kemudian dibahas dalam persidangan. Majelis hakim menilai JPU dapat menggunakan waktu yang tersedia untuk menyusun rencana pembuktian tanpa harus menunggu selama tiga minggu. JPU pun meminta waktu sekitar 5 hingga 10 menit untuk berdiskusi dengan tim.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan selama 10 menit. Setelah sidang kembali dibuka, JPU menyampaikan rencana awal untuk menghadirkan tiga sampai lima orang saksi pada tahap pembuktian berikutnya.
“Untuk rencana pembuktian, kami berencana akan menghadirkan tiga sampai dengan lima orang saksi terlebih dahulu,” kata JPU di hadapan majelis hakim.
JPU juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan kehadiran pelapor dalam persidangan. Untuk mempersiapkan kehadiran para saksi tersebut, penuntut umum meminta waktu selama dua minggu kepada majelis hakim.
Dengan demikian, persidangan Dokter Tifa dijadwalkan kembali pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian. Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan, sehingga berbagai keterangan, dokumen, dan kesaksian yang nantinya diajukan akan diuji dalam tahapan pembuktian di pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






