Ahli Hukum UAI Sebut Pemberian SPDP ke Nadiem Makarim Sah, Kejagung: Belum Ada Tersangka Saat SPDP Diterbitkan

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI). Foto: Ist.

Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad sebagai ahli dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Rabu (8/10/2025). Suparji pun menjelaskan tentang hak tersangka mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Nah ketika yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini SPDP diberikan kepada penuntut, kepada KPK belum diberikan kepada tersangka, dengan pertimbangan memang belum ada tersangka, maka itu adalah suatu proses yang benar secara hukum,” kata Suparji dalam persidangan.

Awalnya, tim hukum Kejagung mempertanyakan pendapat Suparji sebagai ahli tentang pemberian SPDP yang belum diberikan kepada tersangka selama calon tersangka belum ada. Suparji menyebutkan, SPDP maksimal diberikan 7 hari setelah SPDP itu terbit pada penuntut umum, KPK, hingga tersangka.

Namun, kata dia, SPDP boleh tidak diberikan pada calon tersangka selama calon tersangka itu belum ada, yang mana masih dalam proses pencarian. Sebabnya, dalam konteks tindak pidana korupsi, tidak secara eksplisit menyebut siapa terlapornya.

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda

“Bahwa yang dilaporkan sebuah peristiwa pidana, ketika kemudian seseorang diberikan SPDP dalam konteks misalnya sebuah laporan tadi itu tidak jelas kedudukannya, maka tentu justru akan melanggar HAM, oleh karena itu adalah benar ketika memang SPDP tadi, baru diberikan kepada dua pihak, dan tidak diberikan kepada tersangka, karena memang belum ada tersangka, dan tersangka tadi baru dalam proses pencarian,” kata dia.

“Beda konteksnya kalau sudah ditemukan tersangka, maka ada kewajiban untuk memberitakan SPDP tadi kepada tersangka yang disebut,” tuturnya.

Suparji menerangkan tentang proses penetapan tersangka, yang mana tindakan penyidik saat telah melalui prosedur dan administrasi, mulai dari proses penyidikan, laporan ke pimpinan, ekspos, dan sudah ditemukan siapa pelakunya, maka kemudian ditetapkanlah tersangka.

Lantas, ada sprindik dan ada SPDP, yang mana SPDP itu diberikan kepada tersangka, maka proses penetapan tersangka pun dinilai sah secara hukum.

“Dengan pertimbangan apa yang dilakukan didasarkan pada sebuah penyidikan dan penyidikan tadi didasarkan pada minimal 2 alat bukti sudah terpenuhi dan administrasi juga telah terpenuhi, adanya surat perintah penyidikan dan adanya SPDP tadi itu dan adanya penetapan tersangka, dengan demikian administrasi dan prosedur secara formil dalam proses penetapan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.

BACA JUGA:  Duka Hakim Seluruh Indonesia: Rumah Hakim PN Medan Terbakar, IKAHI Desak Realisasi Jaminan Keamanan

Dia menambahkan, dasar penetapan tersangka pun harus berdasarkan alat bukti, minimal ada 2 alat bukti. Secara kuantitatif alat bukti itu bisa berupa saksi, surat, ahli, hingga petunjuk, yang mana alat bukti itu memiliki relevansi dengan apa yang diduga dalam proses penetapan tersangka tersebut.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh pihak Nadiem Makarim untuk menguji sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang belum diungkap secara detail oleh Kejagung.

Kejagung sendiri berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penasihat Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Atas Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan
Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi “Skenario Penyelamatan” Anggaran
Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Tim Penasihat Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Atas Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi “Skenario Penyelamatan” Anggaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Berita Terbaru