Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keterangan yang menjadi sorotan.
Ahli KPK Sebut Pimpinan Tidak Berwenang Tetapkan Tersangka
Saksi ahli yang dihadirkan KPK, Charles Simabura dari Universitas Andalas, menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada penyidik atau penuntut umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Yaqut mempertanyakan secara langsung kepada saksi ahli mengenai kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka.
Tim hukum bertanya apakah seseorang yang tidak berstatus sebagai penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka dalam suatu perkara pidana.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Charles Simabura menjawab bahwa hal tersebut tidak dimungkinkan secara hukum. Ia menegaskan bahwa kewenangan menetapkan tersangka tidak dapat dilakukan oleh pihak yang bukan penyidik.
Jawaban tersebut kemudian dipertegas kembali oleh tim kuasa hukum Gus Yaqut untuk memastikan kejelasan pendapat ahli.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/aliran-dana-korupsi-fadia-diduga-mengalir-ke-keluarga/
Charles kembali menegaskan bahwa kewenangan tersebut memang tidak dimiliki oleh pimpinan KPK jika tidak berstatus sebagai penyidik atau penuntut umum.








