Nisel-Mediadelegasi: Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias (AMSP2-KN, Senin (31/1), resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pengerjaan Proyek Preservasi Jalan Nasional di Kepulauan Nias Tahun Anggaran 2021, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Laporan tersebut langsung disampaikan Sekretaris AMSP2-KN, Fatiziduhu Zai didampingi Paul Hia mewakili Pemuda Peduli Nias. Menurut mereka, pengerjaan Proyek Preservasi jalan Nasional ruas Gunung Sitoli-Teluk Dalam TA. 2021 yang dikerjakan kontraktor PT STM secara Swakelola oleh PPK 3.5, Satker III dan B2PJN Sumut diduga sarat dengan korupsi.
“Proyek ini sangat bobrok dan jauh dari kata layak untuk ukuran proyek APBN,” ujar Fatiziduhu Zai melalui selularnya kepada wartawan di Nias Selatan (Nisel).