Bawaslu Respek Sentra Gakkumdu Beri Putusan Sebagai Proses Hukum

Bawaslu Respek Sentra Gakkumdu Beri Putusan Sebagai Proses Hukum
Payung Harahap, Ketua Bawaslu Kota Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Badan Pengawas  Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan respek terhadap keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pemberhentian proses dugaan pelanggaran pemilu Calon Walikota Medan Nomor Urut 01 Akhyar Nasution.

“Sentra Gakkumdu hanya memroses unsur kesalahan tindak pidana pemilu, kita hormati itu sebagai proses hukum, akan tetapi unsur yang lain masih bisa kita lakukan penilaian yang menurut kita ada indikasi kesalahanya,”  ujar Payung Harahap, Ketua Bawaslu Kota Medan, Jumat (06/11).

Dikatakan, salah satu unsur yang menjadi temuan Bawaslu terkait pelanggaran protokol kesehatan dan sudah dikeluarkan surat peringatan, kemudian pada kegiatan yang disebut sebagai pelantikan paguyuban pejuang legimin tersebut ditemukan sejumlah alat praga kampanye dan juga melibatkan anak anak.

Pos terkait