Jakarta-Mediadelegasi : Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 6 awak kapal yang terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ton di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Kapal MT Sea Dragon Tarawa digunakan untuk mengangkut narkoba tersebut.
Kapal tersebut ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari BNN, TNI, Polri, dan Ditjen Bea Cukai pada 20 Mei 2025 saat melewati perairan Indonesia.
Sabu-sabu seberat 2 ton tersebut disembunyikan di kompartemen samping mesin kapal dan kompartemen bagian depan kapal. Petugas berhasil mengamankan 6 awak kapal yang terdiri dari 4 WNI dan 2 warga negara Thailand.
Kepala BNN, Marthinus Hukom, saat jumpa pers di Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025) mengatakan bahwa keenam awak kapal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Fandi Rahmandani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomuan, Hasiluan Samosir, Mirapad Pongwan, dan Terapong Lakhparadube.
Penangkapan sindikat narkoba ini bermula saat BNN menerima informasi adanya peredaran narkoba jaringan internasional dengan Kapal MT Sea Dragon yang melintas perairan Batam pada 20 Mei 2025.
Marthinus menduga bahwa narkotika yang diangkut dalam kapal itu akan didistribusikan ke sejumlah negara. BNN berharap dapat mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.