Bobby Tegaskan Gedung Warenhuis Aset Pemerintah

Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, meninjau pengerjaan akhir gedung. Warenhuis Medan, belum lama ini. Foto: PM
Ilustrasi – Bangunan Warenhuis di p
Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat merupakan salah satu aset Pemko Medan. Foto: ist

Mahkamah Agung
Lebih lanjut ia menjelaskan, Mahkamah Agung sudah memutuskan perkara soal gugatan gedung Warenhuis.

Putusan peninjauan kembali (PK) kasasi diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 16 Desember 2022 yang lalu.

“Itu sudah ada putusannya, putusan perkara Nomor:144 PK/TUN/2022, putusan itu merupakan putusan PK kasasi yang dibacakan pada 16 Desember 2022 dan dipublish di Direktori Mahkamah Agung pada 14 April 2023,”  paparnya

Bacaan Lainnya

Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima permohonan Wali Kota Medan untuk PK terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 68/K/TUN/2021. Sehingga dengan putusan tersebut, Pemkot Medan memiliki hak pakai gedung Warenhuis.

“Dalam amar putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali yaitu Wali Kota Medan, jadi sudah putus di PTUN,” ucapnya.

Disebutkan, awalnya keluarga ahli waris melakukan gugatan atas Sertifikat Hak Pakai Nomor: 01653/Kelurahan Kesawan, tertanggal 14 Maret 2018, seluas 1.752 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor: 00194/Kesawan/2018, tanggal 21 Februari 2018 di PTUN Medan.

Saat itu, PTUN Medan memutuskan untuk menerima gugatan dengan nomor keputusan 296/G/2019/PTUN-MDN, tanggal 12 Mei 2020.

Kemudian Pemkot Medan melakukan banding ke PTTUN Medan. Namun PTTUN saat itu menguatkan keputusan PTUN Medan, dibuktikan dengan keputusan PTTUN Nomor: 150/B/2020/PTTUN-MDN, tanggal 8 September 2022.

Kalah di PTTUN, Pemkot Medan kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor: 68 K/TUN/2021, tanggal 4 Februari 2021.

Pada  7 April 2022, Pemkot Medan mengajukan PK kasasi. Permohonan tersebut akhirnya diterima Mahkamah Agung,  sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan  Nomor:144 PK/TUN/2022, tanggal 16 Desember 2022.  D/Red

Pos terkait