Meski berstatus tersangka sejak 16 April 2024, Hendry tidak dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya di Singapura telah diketahui dengan jelas.
“Karena alamatnya sudah diketahui, tidak diperlukan penetapan DPO meski tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan,” terang Qohar.
Namun, Hendry diduga mencoba masuk ke Indonesia secara diam-diam guna menghindari deteksi petugas.
“Dia mencoba masuk tanpa terdeteksi, dengan harapan dapat menghindari petugas,” tambahnya.
Proses Hukum
Hendry kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.