Jakarta, Media Delegasi – Polisi kembali menangkap seorang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka berinisial A alias M, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami menginformasikan perkembangan kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Komdigi. Satu orang DPO berinisial A alias M telah berhasil ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, A alias M diamankan di Apartemen Patraland Amarta, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hingga kini, total tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini mencapai 23 orang.
“Dengan penangkapan ini, total tersangka yang berhasil diamankan menjadi 23 orang,” kata Ade Ary.
Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Keterlibatan mereka terungkap melalui penyelidikan terhadap situs judi online bernama SULTANMENANG. Situs ini menawarkan berbagai permainan judi online, dan dua orang pertama yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Tersangka dalam Kasus
Penyidikan lebih lanjut menemukan keterlibatan pegawai Komdigi, yang membantu para pemilik website judi agar situs mereka tidak diblokir.
Fakta lain yang terungkap adalah peran AK, salah satu tersangka dengan kewenangan mengatur pemblokiran website perjudian online. Uniknya, AK diketahui tidak lulus seleksi CPNS, namun tetap dipekerjakan dalam tim pemblokiran di Komdigi.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.