Polisi Tangkap 23 Tersangka Kasus Judi Online, Libatkan 10 Pegawai Kementerian Komdigi

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Polisi kembali menangkap seorang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka berinisial A alias M, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami menginformasikan perkembangan kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Komdigi. Satu orang DPO berinisial A alias M telah berhasil ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary menjelaskan, A alias M diamankan di Apartemen Patraland Amarta, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hingga kini, total tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini mencapai 23 orang.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook: Empat Tersangka Ditetapkan

“Dengan penangkapan ini, total tersangka yang berhasil diamankan menjadi 23 orang,” kata Ade Ary.

Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Keterlibatan mereka terungkap melalui penyelidikan terhadap situs judi online bernama SULTANMENANG. Situs ini menawarkan berbagai permainan judi online, dan dua orang pertama yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.

 

Peran Tersangka dalam Kasus

Penyidikan lebih lanjut menemukan keterlibatan pegawai Komdigi, yang membantu para pemilik website judi agar situs mereka tidak diblokir.

Fakta lain yang terungkap adalah peran AK, salah satu tersangka dengan kewenangan mengatur pemblokiran website perjudian online. Uniknya, AK diketahui tidak lulus seleksi CPNS, namun tetap dipekerjakan dalam tim pemblokiran di Komdigi.

BACA JUGA:  Di India, Korban Pemerkosaan yang Menyakitkan Berjuang untuk Mendapatkan Keadilan

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru