Aceh-Mediadelegsi: Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ), mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh DR. Muhammad Yusuf SH MH, yang telah cepat menaikkan status laporan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari penyelidikan ke Penyidikan.
Hal itu disampaikan Sari Darma Sembiring SE Dir Investigasi & Intelijen BPI KPNPA RI melalui pesan WhatsApp resminya diterima dari Aceh, Sabtu (13/3-2021).
“BPI KPNPA RI mengapresiasi Kajati Aceh DR.Muhammad Yusuf SH,MH yang telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, atas laporan dugaan TIPIKOR pada Program PSR di Kota Subulussalam,” ucap Direktur Investigasi & Intelijen BPI KPNPA RI, Sari Darma Sembiring SE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang akrab disapa Angling Darma mengatakan, akan memberikan perhatian khusus kasus tersebut untuk dikawal proses hukumnya. Pada pertemuan silaturahmi dengan Kejati Aceh, pengurus BPI KPNPA RI Subulussalam telah menyampaikan atensi untuk mengawal dugaan kasus tindak pidana korupsi PSR, yang diduga melibatkan beberapa oknum pejabat daerah di Kota Subulussalam.
“Kajati Aceh yang baru ( M Yuduf-red) luar biasa. Kajati Aceh yang baru telah menunjukkan Integritas kepemimpinannya dalam menganalisa laporan menaikkan penyelidikan ke status Penyidikan.Perlu didukung dan dikawal hingga tuntas ” tegasnya.
Senada disampaikan Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Aceh, Khaidir mengungkapkan akan menjadi garda terdepan di Aceh dan siap mendukung serta mengawal kasus PSR yang sedang dilakukan penyidikan, hingga tuntas.
Ketua BPI KPNPA RI Subulussalam & Singkil, Indra Asrul meyakini kasus PSR tuntas di tangan Kajati Aceh. ” Sebagai bentuk komitmen DPD BPI KPNPA RI Kota Subulussalam & Kabupaten Singkil siap menjadi Garda terdepan jika dilibatkan,” sebut Indra.D|Ac-az












