Bungaran Sitanggang: JS Harus Buka Suara, Tapi Jangan Asal Gigit

Sabtu, 19 Maret 2022 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Bungaran Sitanggang SH MH. Foto: D|Ist

Praktisi Hukum Bungaran Sitanggang SH MH. Foto: D|Ist

Menurut Bungaran, JS memang lihai berperan termasuk membaca situasi. “Dalam jabatannya selaku  Sekda, terjun langsung menjadi bagian dari Tim sukses Vantas. Itu sebabnya, Arteria Dahlan Ketua DPP PDIP mengatakan JS tidak loyal, bahkan dinilai olehnya telah melakukan politik praktis,” kata Bungaran.

JS dan SS pernah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Samosir tahun 2020. “Artinya Rapidin Simbolon masih menjabat. Rapidin saat kampanye pernah mengatakan dan minta Kajari agar tersangka JS dan SS ditahan. Artinya di sini, Rapidin bagian dari orang yang menghendaki perkara itu tuntas sesuai ketentuan hukum,” ungkap Bungaran.

Lebih jauh Bungaran Sitanggang, ada oknum menyebut bahwa Rapidin tahu karena Sekda orang dekat Bupati. “Tetapi dari desakan yang bersangkutan agar perkara ini cepat diadili, menurut pandangan saya Rapidin tidak faham apa yang dilakukan JS dkk sebagai Ketua Tim Satgas Covid-19,” katanya.

BACA JUGA:  Hadiri Perayaan Natal HKI Daerah VI Sumatera Timur II, Wali Kota Medan Ajak Seluruh Jemaat Konsisten Berbuat Kebaikan

Kinerja Kajati Sumut yang baru Idianto, kata Bungaran, patut diapresiasi karena tak terpengaruh dengan apa pun kecuali penegakan hukumnya.

Bungaran menyarankan agar JPU menuntut dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 29 tahun 2001.

D|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB