Bungaran Sitanggang: JS Harus Buka Suara, Tapi Jangan Asal Gigit

Sabtu, 19 Maret 2022 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Bungaran Sitanggang SH MH. Foto: D|Ist

Praktisi Hukum Bungaran Sitanggang SH MH. Foto: D|Ist

Menurut Bungaran, JS memang lihai berperan termasuk membaca situasi. “Dalam jabatannya selaku  Sekda, terjun langsung menjadi bagian dari Tim sukses Vantas. Itu sebabnya, Arteria Dahlan Ketua DPP PDIP mengatakan JS tidak loyal, bahkan dinilai olehnya telah melakukan politik praktis,” kata Bungaran.

JS dan SS pernah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Samosir tahun 2020. “Artinya Rapidin Simbolon masih menjabat. Rapidin saat kampanye pernah mengatakan dan minta Kajari agar tersangka JS dan SS ditahan. Artinya di sini, Rapidin bagian dari orang yang menghendaki perkara itu tuntas sesuai ketentuan hukum,” ungkap Bungaran.

Lebih jauh Bungaran Sitanggang, ada oknum menyebut bahwa Rapidin tahu karena Sekda orang dekat Bupati. “Tetapi dari desakan yang bersangkutan agar perkara ini cepat diadili, menurut pandangan saya Rapidin tidak faham apa yang dilakukan JS dkk sebagai Ketua Tim Satgas Covid-19,” katanya.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Gerak Cepat Kawal Program Rumah Subsidi, Libatkan Pengembang dan Bank Sumut untuk Kejar Target 20 Ribu Unit

Kinerja Kajati Sumut yang baru Idianto, kata Bungaran, patut diapresiasi karena tak terpengaruh dengan apa pun kecuali penegakan hukumnya.

Bungaran menyarankan agar JPU menuntut dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 29 tahun 2001.

D|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru