Medan-Mediadelegasi: Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengungkapkan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat menerima tambahan anggaran dana pascabencana untuk mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi masyarakat. Kabar baik ini, diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan di wilayah-wilayah terdampak bencana.
Tambahan Anggaran Dana Pascabencana
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian dalam siaran daring peresmian hunian sementara di Tanah Datar yang diikuti dari Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa tambahan anggaran tersebut disalurkan melalui mekanisme transfer keuangan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menangani fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
Provinsi Aceh memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp1,6 triliun, dengan hampir Rp800 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya didistribusikan ke 23 kabupaten dan kota terdampak. Anggaran ini diharapkan dapat membantu Aceh dalam membangun kembali infrastruktur dan permukiman yang rusak akibat bencana.
Sementara itu, Provinsi Sumatera Utara menerima tambahan anggaran sekitar Rp6,3 triliun, dengan Rp1,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya dibagikan kepada 33 kabupaten dan kota. Sumatera Utara juga diharapkan dapat memanfaatkan anggaran ini untuk memulihkan kondisi sosial-ekonomi masyarakatnya.
Adapun Provinsi Sumatera Barat mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp2,6 triliun, dengan sekitar Rp500 miliar dialokasikan di tingkat provinsi untuk mendukung penanganan pascabencana. Sumatera Barat juga menjadi salah satu prioritas dalam penyaluran anggaran ini.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/1300-huntara-diresmikan-untuk-korban-banjir-sumatera/
Tito menegaskan bahwa dana tersebut diprioritaskan bagi daerah yang masih memerlukan atensi khusus, terutama untuk penanganan darurat lanjutan, rehabilitasi infrastruktur, dan rekonstruksi permukiman warga. Prioritas ini diberikan agar bantuan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan.
“Peraturan Menteri Keuangan menjadi dasar penyaluran anggaran sehingga pemerintah daerah dapat segera melakukan penyesuaian kebijakan fiskal,” kata dia seraya menambahkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan kepada pimpinan DPRD tanpa melalui pembahasan persetujuan, mengingat status wilayah dalam kondisi bencana.
Namun Menteri Dalam Negeri ini memastikan bahwa realisasi anggaran dilakukan secara ketat karena semua aktivitas keuangan dalam pengawasan lembaga negara terkait agar penggunaan dana tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak. Pengawasan ketat ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan anggaran digunakan secara efektif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






