Jakarta-Mediadelegasi: Sebuah surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diterima oleh DPR, MPR, dan DPD. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh empat purnawirawan tinggi TNI, menyerukan proses pemakzulan Gibran berdasarkan hukum yang berlaku. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah mengkonfirmasi penerimaan surat tersebut dan menyampaikannya kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Meskipun tuntutan ini telah disampaikan sejak April 2025, respon dari pemerintah dan partai politik menunjukkan perbedaan pandangan. Presiden Joko Widodo, ayah Gibran, mengakui hak konstitusional untuk menyampaikan tuntutan tersebut, namun menekankan mandat rakyat yang telah diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Hal senada disampaikan oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani, yang menyatakan Gibran sebagai Wakil Presiden yang sah.
Partai Golkar, partai pendukung Prabowo-Gibran, juga secara tegas menolak tuntutan pemakzulan tersebut. Mereka berargumen bahwa hingga saat ini, tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi dasar pemakzulan. Sikap Golkar ini memperkuat posisi pemerintah dalam mempertahankan keabsahan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Forum Purnawirawan TNI sendiri, yang terdiri dari ratusan purnawirawan dari berbagai pangkat, bersikukuh pada tuntutan mereka. Mereka telah menyatakan kesiapan untuk melakukan rapat dengar pendapat jika penjelasan dari DPR, MPR, dan DPD dianggap tidak memuaskan. Sikap tegas ini menunjukkan betapa seriusnya mereka dalam memperjuangkan tuntutan tersebut.
Surat tuntutan pemakzulan tersebut ditandatangani oleh tokoh-tokoh berpengaruh di kalangan purnawirawan TNI, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Hal ini menambah bobot dan daya tarik tuntutan tersebut, meskipun pemerintah dan partai pendukungnya tetap kukuh pada pendirian mereka.
Perkembangan situasi ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi dan interpretasi hukum mengenai dasar-dasar pemakzulan Wakil Presiden. Proses selanjutnya akan menjadi penentu apakah tuntutan pemakzulan ini akan berlanjut atau akan berakhir dengan pernyataan resmi dari lembaga negara terkait.D|Red