Menteri Pertanian Pecat Dua Pegawai yang Terlibat Pungli Rp 27 Miliar

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Pecat Dua Pegawai yang Terlibat Pungli Rp27 Miliar

Menteri Pertanian Pecat Dua Pegawai yang Terlibat Pungli Rp27 Miliar

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas terhadap praktik korupsi di Kementerian Pertanian. Beliau telah memecat dua oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang, dengan total kerugian negara mencapai Rp27 miliar. Salah satu modus yang digunakan adalah menjanjikan kemudahan akses proyek kepada pihak luar dengan imbalan uang muka.

Kasus ini melibatkan upaya pemerasan senilai Rp27 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 miliar telah berhasil dikumpulkan oleh oknum pegawai yang terlibat. Modus operandi yang digunakan termasuk pemalsuan tanda tangan untuk memuluskan penipuan. Tindakan ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk merugikan negara dan menguntungkan oknum tertentu.

BACA JUGA:  Hendra Dewanto Jambin Kejaksaan Agung Orangnya Sederhana Dan Dekat Dengan Media

Tidak hanya dua pegawai biasa, seorang pejabat eselon 2 di Kementerian Pertanian juga turut terlibat dalam kasus korupsi ini. Pejabat tersebut terbukti menyalahgunakan wewenang dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar dan saat ini sedang diproses secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi telah merambat ke berbagai tingkatan di instansi tersebut.

Sebagai bentuk komitmen untuk memberantas korupsi, Menteri Amran menekankan bahwa Kementerian Pertanian tidak akan menoleransi praktik-praktik menyimpang. Beliau mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan yang ditemukan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Langkah tegas yang diambil oleh Menteri Amran ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba melakukan tindakan serupa. Selain pemecatan, proses hukum juga akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten dalam sektor pemerintahan.

BACA JUGA:  Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Hoaks, Said Didu: Saya Membela Rakyat Tertindas

Kejadian ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya pengawasan internal di Kementerian Pertanian. Dengan adanya kasus ini, diharapkan instansi terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.iD|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru