DPR RI Janjikan Solusi Tuntas Polemik Royalti Lagu dalam Waktu Dekat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Polemik mengenai royalti lagu yang berkepanjangan tampaknya akan segera menemui titik terang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Selasa (19/8/2025), dan sontak menjadi angin segar bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas yang selama ini merasa resah dengan aturan royalti yang dianggap memberatkan.

Dasco mengungkapkan, pengumuman resmi mengenai penyelesaian royalti ini akan disampaikan dalam waktu dekat, “Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujarnya. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi mengenai solusi konkret yang akan ditawarkan oleh DPR RI.

Menurut Dasco, kebijakan aturan royalti yang berlaku saat ini telah melampaui batas kewajaran. Ia menegaskan bahwa hak cipta seharusnya diperuntukkan hanya untuk pencipta lagu, bukan untuk kepentingan pihak lain. “Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Dasco meminta para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak khawatir dalam memutar lagu. Ia menjamin bahwa tidak perlu ada rasa takut terkait dengan aturan royalti yang ada saat ini. “Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” jelasnya.

Pernyataan Dasco ini seolah memberikan lampu hijau bagi masyarakat untuk tetap menikmati musik tanpa harus dibayangi kekhawatiran akan sanksi royalti yang berlebihan. Namun, ia tetap mengingatkan untuk menunggu pengumuman resmi dari DPR RI dalam waktu dekat.

Selain itu, Dasco juga mengungkapkan bahwa DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen terkait polemik royalti lagu. “Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” katanya.

Revisi UU Hak Cipta ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait, termasuk pencipta lagu, pelaku usaha, dan masyarakat luas. Dengan adanya revisi ini, diharapkan tidak ada lagi interpretasi yang berbeda-beda mengenai aturan royalti lagu.

Pos terkait