Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta, berlangsung ricuh, Kamis (18/6/2026). Foto: Ist.

Eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta, berlangsung ricuh, Kamis (18/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Proses eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang ditempati Hotel Sultan berlangsung dengan ketegangan dan berujung ricuh pada Kamis (18/6/2026). Situasi memanas ketika aparat yang bertugas menghadapi perlawanan dari sejumlah pihak yang menolak pelaksanaan keputusan pengadilan tersebut.

Kericuhan terjadi tepat setelah petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selesai membacakan surat perintah eksekusi di lokasi. Tak lama setelah pembacaan putusan, sejumlah orang yang berada di dalam area hotel mulai melempari aparat keamanan dengan berbagai benda, antara lain batu dan botol air mineral, sehingga menimbulkan kekacauan dan mengganggu jalannya proses hukum.

Menyikapi situasi yang mulai tidak kondusif, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, segera turun tangan mengendalikan keadaan. Melalui pengeras suara, ia secara tegas namun tetap santun meminta kepada seluruh pihak yang ada di dalam lokasi untuk segera mengosongkan tempat dan meninggalkan area eksekusi.

“Saya minta bapak ibu segera keluar dari lokasi ini demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegas Reynold berulang kali, berusaha mencegah agar bentrokan yang lebih besar tidak terjadi di tengah kawasan yang padat aktivitas tersebut.

Sebelum peristiwa ini terjadi, rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan telah diumumkan secara resmi sejak sehari sebelumnya. Pengelola kawasan GBK menyatakan bahwa kegiatan ini akan berlangsung sepanjang hari pada Kamis, sehingga berdampak langsung terhadap seluruh aktivitas warga dan pengunjung yang biasa beraktivitas di dalam kompleks olahraga dan ruang terbuka publik itu.

BACA JUGA:  Barang Bukti Dokumen Diamankan Polisi Di Kantor Dana Syariah Indonesia

Menyikapi potensi gangguan keamanan dan kelancaran lalu lintas, pengelola GBK mengambil keputusan untuk menutup sementara sejumlah akses masuk utama serta membatasi penggunaan beberapa fasilitas publik di dalam kawasan selama satu hari penuh. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan guna menghindari kerumunan dan memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur.

Penutupan akses ini dilakukan khusus untuk mendukung pelaksanaan perintah PN Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan Blok 15 kawasan GBK. Lahan tersebut telah lama menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan, dan proses hukum terkait status kepemilikan serta penguasaan lahan ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang.

Pengumuman resmi mengenai penyesuaian operasional kawasan GBK disampaikan melalui akun media sosial resmi pengelola, yaitu @love_gbk, pada Rabu (17/6/2026) sehari sebelum hari pelaksanaan. Pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh warga, pengunjung, serta pengguna fasilitas olahraga agar dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan jadwal kegiatan mereka.

BACA JUGA:  Penghasutan Demo, Laras Divonis Bebas Bersyarat

“Dalam rangka eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (Blok 15 Kawasan GBK), demi kelancaran dan kenyamanan #GBKPeople, maka akan dilakukan penyesuaian operasional kawasan,” tulis pengelola GBK dalam pengumumannya yang disebarkan secara luas ke masyarakat.

Masyarakat yang memiliki rencana berolahraga, berkunjung, atau melewati kawasan GBK pada hari tersebut diminta untuk mencari rute alternatif atau menunda kunjungannya. Pengelola juga memohon pengertian warga agar tidak mendekati area yang menjadi lokasi eksekusi guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Sementara itu, aparat keamanan telah dikerahkan dalam jumlah yang cukup untuk mengamankan jalannya proses hukum sekaligus mengantisipasi eskalasi ketegangan. Polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan mengutamakan keamanan bersama, meskipun harus menghadapi tindakan penolakan dan pelemparan benda dari pihak yang menolak eksekusi.

Hingga saat ini, proses pengamanan terus berlangsung dan aparat masih berusaha menenangkan situasi. Pihak berwenang menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan seluruh pihak diharapkan untuk menghormati jalannya proses hukum serta menjaga ketertiban umum di kawasan strategis ibu kota ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:53 WIB

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Berita Terbaru