GTPP Sumut Berikan Kejelasan Tahapan Penetapan Status Covid-19

Senin, 27 Juli 2020 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan–Mediadelegasi: Masih adanya kesimpangsiuran informasi di masyarakat terhadap penetapan status Covid-19 dan penangan jenazah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberi penjelasan dan tahapan-tahapannya.

Ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui

“Untuk menetapkan seseorang status positif Covid-19, harus ada hasil pemeriksaan Swab dua kali berturut-turut,” kata Juru bicara GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan, Sabtu (25/7), di Posko GTPP Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Ketika ada pasien dengan gejala klinis Covid-19 yang diperiksa dua kali berturut-turut dengan Swab, jelasnya, salah satu hasilnya positif atau dua-duanya positif. “Jadi, kalau masih satu hasil swab yang keluar dengan hasil negatif, belum bisa disebut bukan Covid-19. Pemeriksaan awal harus dua kali berturut-turut,” sebutnya.

Dibutuhkan dua kali pemeriksaan swab berturut-turut pada diagnosa awal, jelas Whiko, lantaran dikhawatirkan ada kesalahan dalam pemeriksaan, baik itu spesimen rusak, pasien tidak kooperatif, atau teknik pengambilan yang kurang pas dan sebagainya. Kemudian, setelah hasil keluar dua-dua negatif maka pasien disebut bukan Covid-19. Jika salah satu positif atau keduanya positif disebut pasien konfirmasi Covid-19 positif dan harus dirawat atau isolasi.

“Kapan pasien sembuh? Pasien-pasien dengan simptomatik setelah diperiksa, dirawat minimal 10 hari gejala dan 3 hari bebas gejala, maka dinyatakan sembuh atau di swab dua kali berturut-turut dengan hasil negatif dinyatakan sembuh,” papar Whiko.

BACA JUGA:  Upaya Mencegah Covid-19, Kaum Hawa Bakaran batu Gotong Royong

Untuk penangan jenazah Covid-19, lanjut Whiko, baik itu yang masih dicurigai Covid-19 atau disebut kasus suspek maupun probable harus mengikuti pemulasaraan jenazah Covid-19 layaknya pasien konfirmasi Covid-19 positif.

“Hal ini yang sering menjadi masalah di tengah masyarakat. Pasien dengan gejala klinis Covid-19 seperti suspek dan probable ternyata meninggal sebelum keluar hasil swab. Walaupun hasil swab belum keluar, pemulasaraan harus mengikuti protokol jenazah Covid-19. Hal ini untuk keselamatan orang banyak juga. Keselamatan masyarakat luas harus kita utamakan,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan juga menambahkan terkait pasien Covid-19 yang meninggal. Saat pasien meninggal, maka pasien akan menjalani tahapan pemulasaraan jenazah oleh pihak medis dan dimasukkan ke dalam peti mati.

“Pasien ditangani dengan protokol Covid-19, setelelah dikafani dibungkus dalam plastik dan dimasukkan dalam peti mati. Mau dimakamkan di mana saja boleh sebenarnya. Tetapi, selama ini masyarakat ada yang melakukan penolakan. Makanya, ada pemakaman khusus Covid-19,” terang Alwi.

Jenazah boleh dibawa keluarga dan dimakamkan. Namun, lanjut Alwi, harus ada yang bisa menjamin dan memastikan bahwa peti mati jenazah tidak boleh dibuka lagi. Menurut Alwi, keluarga pasien tidak perlu khawatir karena pemulasaraan jenazah dilakukan dengan layak.

BACA JUGA:  Tambah 4 Positif, Covid 19 Samosir Total 76 Kasus

“Kedepannya, perwakilan keluarga boleh menyaksikan pemulasaraan jenazah melalui tayangan. Semacam ada CCTV yang bisa disaksikan perwakilan keluarga untuk memastikan bahwa pemulasaraan jenazah memang dilakukan dengan layak,” ucap Alwi.

Lebih lanjut terkait penanganan jenazah, Alwi mengatakan GTPP Sumut telah melakukan rapat Tata Laksana Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Terpapar Covid-19, Sabtu (25/7), di Posko GTPP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem yang lebih baik dan efisien dalam melaksanakan penanganan jenazah Covid-19 yang masih sering menghadapi beberapa persoalan di lapangan. Hasilnya, akan disosialisasikan beberapa hari kedepan kepada masyarakat.

Diketahui, sesuai Fatwa MUI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19, dilakukan dengan tahapan pemandian jenazah atau ditayamumkan, dikafani dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.

Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Sehingga, saat dikuburkan jenazah menghadap ke kiblat.

Pemakaman dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal hadir satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak memungkinkan juga, maka boleh disholatkan dari jauh.D|Med-54

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru