Dalam sidang perdana yang digelar sebelumnya di Gedung MK, Refly memaparkan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah karena berpotensi menimbulkan ketakutan hukum. Ia berpendapat, ketidakjelasan batas antara kritik dan pencemaran nama baik berisiko menghambat kebebasan berpendapat.
Ia berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang melindungi kebebasan akademik dan aktivitas penelitian. Menurutnya, tanpa perlindungan tersebut, diskursus publik bisa terhambat dan demokrasi mengalami kemunduran.
Refly juga menegaskan bahwa permohonan ini bukan untuk memberikan kekebalan hukum absolut, melainkan memastikan adanya batasan yang jelas agar kritik yang berbasis data dan riset tidak dipidana.
Kini, publik menanti putusan MK yang akan menentukan arah perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia. Putusan tersebut dinilai penting, tidak hanya bagi para pemohon, tetapi juga bagi perkembangan demokrasi dan kebebasan akademik secara luas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









