Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (30 Januari 2026) pagi. Kedatangannya ini untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Gus Yaqut Diperiksa Sebagai Saksi
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik KPK di gedung tersebut. Meskipun Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK pada awal Januari 2026, dalam pemeriksaan kali ini, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi Prasetyo, panggilan pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan yang tengah digelar oleh lembaga antirasuah. Keterangan yang diberikan oleh Gus Yaqut dinilai penting, terutama untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan ini dilakukan dalam rangka menentukan besaran kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya dan mendalami alur dugaan korupsi ini sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2025. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Yaqut.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/mengurus-yang-sakit-menguatkan-yang-lemah-perjuangan-bobby-berbuah-uhc-award/
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia. Mekanisme alokasi kuota diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.






