Kecaman juga datang dari pejabat luar negeri, termasuk Duta Besar Australia untuk AS, Kevin Rudd, yang menyebut keputusan Trump “mengganggu” dan merusak hubungan bilateral pendidikan.
Langkah pemerintahan Trump ini dianggap sebagai bagian dari strategi kampanye untuk menunjukkan ketegasan terhadap isu keamanan nasional dan ideologi radikal. Retorika kampanye menyasar universitas-universitas elite yang dituding mempromosikan nilai-nilai yang berseberangan dengan prinsip konservatif Amerika.
Harvard akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Putusan hakim memberikan harapan bagi Harvard untuk mempertahankan otonomi akademik dan melindungi mahasiswa internasional.
Keputusan ini membuka peluang bagi mahasiswa asing untuk tetap melanjutkan studi di Harvard. Namun, masa depan mereka masih tergantung pada hasil sidang lanjutan.
Kasus ini memicu diskusi tentang apakah pendidikan bisa atau seharusnya dijadikan alat politik. Banyak pihak menilai bahwa pendidikan harus tetap menjadi hak universal yang tidak dapat diganggu gugat oleh kepentingan politik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.