Hakim PN Medan Bebaskan Febri Sihombing

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Lalu dibuatkan Surat Perjanjian Penyewaan Kendaraan untuk Penyedia Layanan Kendaraan Berpengemudi tertanggal 21 November 2017 untuk menjadi pengemudi mobil layanan transportasi milik PT TPI.

Kemudian,  21 November 2017 PT TPI Cabang Medan menyerahkan satu unit mobil Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih kepada terdakwa dalam keadaan baru dan kondisi baik. Terdakwa berjanji akan menjaga dan memelihara mobil tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Terdakwa sebagai pengemudi PT TPI berkewajiban membayar uang sewa (rental fee) mingguan untuk mobil tersebut sebesar Rp1.235.000 termasuk biaya servis mobil kepada PT TPI. Apabila pengemudi terlambat membayar selama dua minggu maka pengemudi wajib mengembalikan mobil kepada PT TPI,” ujar JPU.

BACA JUGA:  Hamidi Divonis Mati di PN Medan

Terdakwa dari tanggal 8 Desember 2017 sampai 10 Februari 2020  masih membayar sewa/rental fee mingguan sebesar Rp1.235.000 termasuk biaya servis kepada PT TPI, namun pada18 Februari 2020 terdakwa tidak lagi membayar sewa, sehingga pada 16 Maret 2020 aplikasi layanan Grab dihentikan  PT TPI.

Terdakwa diminta  mengembalikan mobil milik PT. TPI yang disewanya namun terdakwa tidak mau mengembalikan mobil tersebut sampai dilakukan penyitaan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dari terdakwa pada tanggal 17 Juni 2020.

Akibat perbuatan terdakwa PT. TPI mengalami kerugian satu unit mobil merk Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih senilai Rp145.000.000. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru