Hakim PN Medan Bebaskan Febri Sihombing

- Penulis

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Lalu dibuatkan Surat Perjanjian Penyewaan Kendaraan untuk Penyedia Layanan Kendaraan Berpengemudi tertanggal 21 November 2017 untuk menjadi pengemudi mobil layanan transportasi milik PT TPI.

Kemudian,  21 November 2017 PT TPI Cabang Medan menyerahkan satu unit mobil Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih kepada terdakwa dalam keadaan baru dan kondisi baik. Terdakwa berjanji akan menjaga dan memelihara mobil tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Terdakwa sebagai pengemudi PT TPI berkewajiban membayar uang sewa (rental fee) mingguan untuk mobil tersebut sebesar Rp1.235.000 termasuk biaya servis mobil kepada PT TPI. Apabila pengemudi terlambat membayar selama dua minggu maka pengemudi wajib mengembalikan mobil kepada PT TPI,” ujar JPU.

BACA JUGA:  GP Ansor Percut Sei Tuan Rapatkan Barisan, Holywings Harus Tutup!

Terdakwa dari tanggal 8 Desember 2017 sampai 10 Februari 2020  masih membayar sewa/rental fee mingguan sebesar Rp1.235.000 termasuk biaya servis kepada PT TPI, namun pada18 Februari 2020 terdakwa tidak lagi membayar sewa, sehingga pada 16 Maret 2020 aplikasi layanan Grab dihentikan  PT TPI.

Terdakwa diminta  mengembalikan mobil milik PT. TPI yang disewanya namun terdakwa tidak mau mengembalikan mobil tersebut sampai dilakukan penyitaan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dari terdakwa pada tanggal 17 Juni 2020.

Akibat perbuatan terdakwa PT. TPI mengalami kerugian satu unit mobil merk Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih senilai Rp145.000.000. D|Red

BACA JUGA:  Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu, Vonis Bebas PN Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru