Jakarta-Mediadelegasi: Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks), melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Leonard menjelaskan, SPDP itu diterbitkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022. SPDP itu diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa, 22 Februari 2022.
Sebelumnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, pada hari ini.
“Iya Kamis jam 10.00 WIB,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka harusnya diperiksa pada 18 Februari lalu. Namun, penyidik harus menjadwal ulang lantaran ketika itu, Indra tak hadir dengan alasan sedang berobat di Turki.
Bareskrim Polri telah resmi meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan penipuan aplikasi Binomo menjadi penyidikan.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan akan memeriksa seluruh pihak terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Menurut Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya akan mengusut mulai dari pemilik, pengurus hingga influencer yang berkaitan dengan aplikasi tersebut. (D|Red)