Indra Kenz Sudah Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Judi Online dan Pencucian Uang

indra kenx ditetapkan tersangka
Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks), melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.(ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks), melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

Merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Bacaan Lainnya

Leonard menjelaskan, SPDP itu diterbitkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022. SPDP itu diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa, 22 Februari 2022.

Sebelumnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, pada hari ini.

Pos terkait