Pengunduran diri Anggito ini terkait dengan penunjukannya oleh Presiden sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di LPS, Ketua LPS tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan. Oleh karena itu, Anggito akan sepenuhnya berkonsentrasi dalam memimpin LPS.
“Enggak, dia akan ketua LPS saja. Karena di LPS nggak boleh merangkap,” ungkap Purbaya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di kantor DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).
Dengan penunjukan Anggito sebagai Ketua LPS, secara otomatis ia harus mundur dari jabatan Wamenkeu. Purbaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan penugasan resmi dari Presiden.
“Mundur dari Wamenkeu. Ini penugasan dari Presiden,” tegasnya.
Purbaya menambahkan bahwa proses pengangkatan Anggito sebagai Ketua LPS telah selesai dan Anggito telah dilantik.
“Sudah kan sudah dilantik. udah diketok kan semalem ya,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa surat pengunduran diri Anggito dari jabatan Wakil Menteri Keuangan telah diterimanya.
“Oh, sudah, sudah. Ini hampir otomatis ya,” tambah Purbaya, menegaskan bahwa proses transisi jabatan berjalan lancar dan tanpa hambatan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








