Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan, Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Foto: Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jurist, yang juga dikenal sebagai orang dekat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, saat ini diketahui berada di luar negeri.

 

Informasi mengenai pengajuan ekstradisi tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada awak media pada Senin (21/7/2025). Febrie membenarkan bahwa proses ekstradisi telah diajukan, namun enggan merinci lebih lanjut mengenai lokasi keberadaan Jurist Tan.

 

Bacaan Lainnya
“Sudah diajukan ekstradisi,” tegas Febrie singkat. Ia hanya menambahkan bahwa Jurist tinggal bersama suaminya di luar negeri dan telah berada di sana sejak sebelum penetapannya sebagai tersangka. Keengganan memberikan detail lokasi Jurist diduga untuk menghindari hambatan dalam proses ekstradisi.

 

Selain Jurist, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus korupsi yang sama. Ketiga tersangka tersebut adalah Konsultan Perorangan Ibrahim Arief, SW (selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020-2021), dan MUL (selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah).

 

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menjadi sorotan publik sejak awal penyelidikan. Dugaan kerugian negara yang signifikan dan keterlibatan pihak-pihak yang dekat dengan pejabat pemerintah membuat kasus ini semakin menarik perhatian. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

 

Proses ekstradisi Jurist Tan diperkirakan akan memakan waktu cukup lama, mengingat berbagai prosedur dan perjanjian internasional yang perlu dipenuhi. Kejagung akan bekerja sama dengan otoritas hukum negara tempat Jurist berada untuk mempercepat proses tersebut.

 

Keberhasilan ekstradisi Jurist Tan akan menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi, tak peduli siapa pun yang terlibat.

 

Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses ekstradisi ini dan berharap Kejagung dapat segera membawa Jurist Tan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. D|Red.

Pos terkait