Azam sendiri telah dinyatakan bersalah oleh hakim karena bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, dalam menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar. Azam mendapatkan pembagian sebesar Rp 11,7 miliar, yang kemudian ia bagi-bagikan ke beberapa jaksa, termasuk Iwan Ginting.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada Iwan Ginting. Namun, ia tidak merinci jenis hukuman apa yang dijatuhkan kepada Iwan Ginting.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum jaksa yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru terlibat dalam tindakan penilapan barang bukti. Kejagung diharapkan dapat menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam skandal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






