Kejagung Bebastugaskan Iwan Ginting dari Jabatan Jaksa Terkait Skandal Penilapan Barang Bukti

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto : Ist.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto : Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membebastugaskan Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat tersebut kini ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2025. “Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Anang.

Saat ini, Iwan Ginting menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencopotan Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa ini terkait dengan skandal penilapan barang bukti yang dilakukan oleh mantan anak buahnya di Kejari Jakarta Barat.

BACA JUGA:  Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025: Perlindungan Negara bagi Jaksa dalam Melaksanakan Tugas

Nama Iwan Ginting bahkan terseret dalam surat dakwaan mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan tersebut, Iwan Ginting disebut menerima uang sebesar Rp 500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap oleh Azam.

Uang tersebut diserahkan oleh Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, pada tanggal 25 Desember 2023.

Azam sendiri telah dinyatakan bersalah oleh hakim karena bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, dalam menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar. Azam mendapatkan pembagian sebesar Rp 11,7 miliar, yang kemudian ia bagi-bagikan ke beberapa jaksa, termasuk Iwan Ginting.

BACA JUGA:  Benarkah Nadiem Makarim Terlibat Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun?

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada Iwan Ginting. Namun, ia tidak merinci jenis hukuman apa yang dijatuhkan kepada Iwan Ginting.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum jaksa yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru terlibat dalam tindakan penilapan barang bukti. Kejagung diharapkan dapat menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam skandal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari
KNKT Turunkan Tim Investigasi, Evakuasi Korban Terjepit Berjalan Non-Stop
Komut KAI Sebut Kecelakaan di Bekasi Akibat Kelalaian Sopir Taksi yang Terobos Rel
Korban Kecelakaan KA Argo Anggrek Bertambah Jadi 14 Orang Meninggal Dunia
Mutilasi Jasad Jadi Ratusan Potongan, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup
Reshuffle Kabinet Resmi Dilakukan, Prabowo Lantik 6 Menteri dan Pejabat Baru
KPK Periksa Bos Travel Haji Maraton, Dalami Kasus Kuota Tambang Haji 2024
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Pelantikan Digelar Sore Ini

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:52 WIB

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari

Selasa, 28 April 2026 - 11:33 WIB

KNKT Turunkan Tim Investigasi, Evakuasi Korban Terjepit Berjalan Non-Stop

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Komut KAI Sebut Kecelakaan di Bekasi Akibat Kelalaian Sopir Taksi yang Terobos Rel

Selasa, 28 April 2026 - 10:45 WIB

Korban Kecelakaan KA Argo Anggrek Bertambah Jadi 14 Orang Meninggal Dunia

Senin, 27 April 2026 - 16:31 WIB

Reshuffle Kabinet Resmi Dilakukan, Prabowo Lantik 6 Menteri dan Pejabat Baru

Berita Terbaru