Kejari Medan Terima Tahap II Enam Tersangka Kasus Narkotika 50 Kg Dari Mabes Polri

Medan- Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Medan menerima tahap II enam tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 50 Kg dari tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini dibenarkan Kasipidum Kejari Medan, Riachard P Sihombing ketika dihubungi melalui handphone selulernya, Kamis, (22/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Pelimpahan tahap dua enam tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kg sabu dari Bareskrim Mabes Polri tadi siang.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH.MH melalui Kasi Intel Bondan Subrata membenarkan bahwa Pidum Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri.

Adapun ke enam tersangka yang diserahkan yakni, Hendrikal, Ahmad Andika Fizza Siregar als. Ompit, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, dan Fadila Pasha. Sedangkan Khalif Raja saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan terkait kasus narkotika.

Dalam pemaparannya, Bondan menegaskan bahwa perkara ini bermula dari informasi, bahwa adanya peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Khalif Raja dari dalam Lapas Tanjunggusta Medan.

Pos terkait