Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Langkat

Sabtu, 9 April 2022 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut, menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumut soal kasus mafia tanah di Langkat.(ist)

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut, menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumut soal kasus mafia tanah di Langkat.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut, menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumut soal kasus mafia tanah di Langkat, Jumat (8/4).

Sebelumnya, tim juga telah menggeledah kantor BPN Kabupaten Langkat, Kamis (7/4). Penggeledahan dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan menyebut kasus ini merupakan soal pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang seharusnya menjadi hutan bakau (mangrove) tetapi diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 hektare.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan hutan,” kata Yos A Tarigan.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tangkap Buronan Tersangka Dugaan Korupsi di BSM Medan

Yos menyebut dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

“Tim penyidik Pidsus juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan hutan itu,” jelasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Terkait dengan kerugian keuangan negara, Yos menambahkan bahwa tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan itu,” pungkasnya. (D|red|jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB