Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut untuk Bahas Perubahan Administratif 4 Pulau

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut untuk Bahas Perubahan Administratif 4 Pulau. (Foto : Ist.)

Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut untuk Bahas Perubahan Administratif 4 Pulau. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk membahas perubahan administratif empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh ke Sumatera Utara. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pertemuan kedua pemimpin daerah itu menjadi salah satu opsi untuk mencari titik temu peralihan status administrasi empat pulau tersebut.

Safrizal menjelaskan, peralihan status administrasi keempat pulau itu telah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. Sedangkan, tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah adalah menjelaskan kronologi yang membuat Kemendagri memutuskan untuk menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Sumut.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

BACA JUGA:  Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan Buntut Umrah Saat Bencana

Keempat pulau di Aceh yang kini masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi. Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya.

Tito juga menyebut, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas. Kemendagri akan mempertimbangkan semua aspek sebelum membuat keputusan final.

BACA JUGA:  Kemendagri Ungkap Proses Sengketa Wilayah Empat Pulau di Aceh

Pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara diharapkan dapat mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Kemendagri akan memfasilitasi pertemuan tersebut untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Kemendagri berkomitmen untuk menyelesaikan masalah perubahan administratif empat pulau tersebut dengan adil dan transparan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai solusi yang terbaik.

Safrizal mengatakan, Kemendagri akan menunggu waktu yang tepat untuk mempertemukan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membawa solusi bagi kedua belah pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB