Ketidakjelasan Pascacabut Izin TPL Picu Desakan Publik

Ketidakjelasan Pascacabut Izin TPL
Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Isu Ketidakjelasan Pascacabut Izin TPL kembali mengemuka setelah belum adanya tindak lanjut konkret atas keputusan pemerintah mencabut izin usaha kehutanan milik PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kepastian hukum dan arah kebijakan ke depan.

Ketidakjelasan Pascacabut Izin TPL Jadi Sorotan Publik

Ketidakjelasan tindak lanjut pencabutan izin usaha kehutanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara memicu sorotan publik. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026 hingga kini dinilai belum diikuti langkah konkret yang transparan.

Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata, menyampaikan harapannya agar Presiden RI Prabowo Subianto dapat menginstruksikan jajaran kementerian terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, publik berhak mengetahui bagaimana arah kebijakan pemerintah pasca pencabutan izin perusahaan tersebut, termasuk kepastian hukum terkait status operasional TPL.

Menurut Mangaliat, transparansi sangat penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan lanjutan yang jelas, termasuk skema pengelolaan wilayah eks konsesi TPL.

Salah satu poin penting yang disorot adalah pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh TPL. Mangaliat menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut tetap berada di pihak perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/anomali-penahanan-yaqut-dilaporkan-ke-dewas-kpk/

Selain itu, ia meminta adanya penetapan peta konsesi yang transparan, terutama terkait wilayah yang bersinggungan dengan tanah adat, hutan adat, dan hutan lindung.

Penetapan ini dinilai penting untuk mencegah konflik agraria yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.

Mangaliat juga mendorong pengembalian tanah adat kepada masyarakat yang selama ini masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Menurutnya, pengembalian tersebut harus dilakukan secara adil dengan melibatkan masyarakat adat dan didukung pemetaan yang jelas.

Ia juga menyoroti perlunya pengembalian lahan masyarakat yang sebelumnya diserahkan kepada pemerintah untuk penghijauan, namun kemudian dikelola oleh perusahaan.

Pos terkait