Ketidakjelasan Pascacabut Izin TPL Picu Desakan Publik

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata. Foto: Ist.

Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Isu Ketidakjelasan Pascacabut Izin TPL kembali mengemuka setelah belum adanya tindak lanjut konkret atas keputusan pemerintah mencabut izin usaha kehutanan milik PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kepastian hukum dan arah kebijakan ke depan.

Ketidakjelasan Pascacabut Izin TPL Jadi Sorotan Publik

Ketidakjelasan tindak lanjut pencabutan izin usaha kehutanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara memicu sorotan publik. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026 hingga kini dinilai belum diikuti langkah konkret yang transparan.

Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata, menyampaikan harapannya agar Presiden RI Prabowo Subianto dapat menginstruksikan jajaran kementerian terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Ia menilai, publik berhak mengetahui bagaimana arah kebijakan pemerintah pasca pencabutan izin perusahaan tersebut, termasuk kepastian hukum terkait status operasional TPL.

Menurut Mangaliat, transparansi sangat penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan lanjutan yang jelas, termasuk skema pengelolaan wilayah eks konsesi TPL.

BACA JUGA:  TPL Salurkan APD Kepada Tenaga Medis Melalui Pemkab

Salah satu poin penting yang disorot adalah pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh TPL. Mangaliat menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut tetap berada di pihak perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/anomali-penahanan-yaqut-dilaporkan-ke-dewas-kpk/

Selain itu, ia meminta adanya penetapan peta konsesi yang transparan, terutama terkait wilayah yang bersinggungan dengan tanah adat, hutan adat, dan hutan lindung.

Penetapan ini dinilai penting untuk mencegah konflik agraria yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.

Mangaliat juga mendorong pengembalian tanah adat kepada masyarakat yang selama ini masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Menurutnya, pengembalian tersebut harus dilakukan secara adil dengan melibatkan masyarakat adat dan didukung pemetaan yang jelas.

Ia juga menyoroti perlunya pengembalian lahan masyarakat yang sebelumnya diserahkan kepada pemerintah untuk penghijauan, namun kemudian dikelola oleh perusahaan.

Tak hanya itu, area yang digunakan sebagai pabrik dan perumahan perusahaan juga diminta untuk dikembalikan kepada masyarakat yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Dalam aspek lingkungan, Mangaliat menegaskan perlunya tanggung jawab hukum perusahaan dalam melakukan pemulihan hutan adat, hutan lindung, serta daerah aliran sungai yang terdampak.

BACA JUGA:  Pekerja PT TPL Tolak Seruan Ephorus HKBP Soal Penutupan Perusahaan

Ia juga meminta adanya tenggat waktu yang jelas dalam pelaksanaan pemulihan tersebut agar tidak berlarut-larut.

Di sisi lain, pemenuhan hak korban konflik yang terjadi selama operasional perusahaan juga menjadi perhatian penting. Ia mendorong adanya kompensasi kemanusiaan bagi korban maupun keluarga yang terdampak.

Selain itu, masyarakat yang mengalami kerugian akibat kerusakan lahan pertanian, rumah, dan sumber penghidupan juga diharapkan mendapatkan ganti rugi yang layak.

Mangaliat turut mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan selama beroperasi.

Ia menilai, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan tidak ada praktik serupa terulang di masa depan.

Menurutnya, seluruh proses ini harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Harapan tersebut disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang telah lama memperjuangkan keadilan atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.

Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah untuk memastikan bahwa pencabutan izin TPL benar-benar diikuti dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan lingkungan.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Ketidakjelasan Pascacabut Izin TPL Picu Desakan Publik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru