Ketua Komnas PA: AKBP Achiruddin Layak Dipidana

Jumat, 28 April 2023 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Nasional dan Perlindungan Anak (Komnas PA)  Arist Merdeka Sirait.  Foto: dok

Ketua Komisi Nasional dan Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Nasional dan Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai sikap AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) membiarkan putranya Aditya Hasibuan (19 ) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, (19) layak dipidana.

“Seharusnya, AKBP AH melerai tindakan kekerasan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, tetapi perwira menengah Polda Sumut itu jutsru terkesan melakukan pembiaran saat melihat langsung tindakan penganiayaan tersebut, seperti terlihat dalam tayangan video yang viral di media sosial,” kata Arist dalam keterangan tertulis yang diterima mediadelegasi.id, di Medan, Jumat (28/4).

Menurut dia, tindakan kekerasan fisik terhadap korban Aditya seharusnya tidak perlu terjadi jika AKBP AH pada saat itu menghentikan penganiyaan yang dilakukan oleh putranya.

BACA JUGA:  Kesultanan Deli Minta Penggarap Kosongkan Lahan Metrologi

Mencermati dugaan pembiaran itu, Arist meminta kepada pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka terhadap AKBP AH dan dikenakan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan AKBP AH telah diperiksa Propam Polda Sumut dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (26/4).

Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP AH juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.

Disebutkannya, AKBP AH dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. D|rel

BACA JUGA:  Ketua NasDem Sumut jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Minta Maaf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB