Jakarta-Mediadelegasi : Pihak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meragukan perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Kuasa hukum Yaqut menilai perkiraan tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum.
Mellisa Anggaraini, selaku kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa klaim KPK tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum. Hal ini disampaikan usai mendampingi pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Mellisa menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyebutkan besaran kerugian negara terkait pembagian kuota haji tersebut. Menurutnya, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” tegas Mellisa.
Selain itu, Mellisa juga menyoroti bahwa kuota tambahan haji bukanlah uang negara yang hilang. Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan haji merupakan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari uang jemaah sendiri. Ia menegaskan bahwa uang dari jemaah tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” tegas Mellisa.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil perhitungan penyidik menunjukkan nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).






