Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJUTS di Kementerian ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJUTS di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Foto: Ist.

Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJUTS di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM tahun anggaran 2020. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp19,5 miliar.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya adalah mantan pejabat di Kementerian ESDM, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017-2023 berinisial AS, Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021, HS, dan Direktur Operasional PT LEN Industri, L. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri.

“Merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” ucap Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020, saat Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM RI mengadakan lelang untuk pekerjaan pemasangan PJUTS Wilayah Tengah sebanyak 6.835 unit yang tersebar di 7 provinsi dengan anggaran sebesar Rp108.997.596.000.

BACA JUGA:  Rupiah Kembali Melemah ke Rp17.667 per Dolar AS, Geopolitik dan Suku Bunga AS Jadi Pemicu Utama

“Pada awal tahun 2020 sebelum pelaksanaan Lelang, Tersangka AS telah melakukan permufakatan melalui keponakannya sdr. S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT. LEN INDUSTRI untuk memenangkan PT. LEN INDUSTRI dalam Lelang PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka L meminta kepada S untuk dilakukan perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil sehingga terdapat yang bernilai besar diatas Rp100.000.000.000 atau Rp100 miliar agar PT LEN INDUSTRI bisa mengikuti lelang. Perubahan ini diduga dilakukan untuk memuluskan langkah PT LEN Industri dalam memenangkan lelang.

“S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” kata Brigjen Totok Suharyanto.

Kemudian, pada April hingga Juni dalam pelaksanaan lelang, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah tahun anggaran 2020 telah menyatakan PT LEN Industri gugur kepada tersangka HS. Namun, tersangka HS meminta dilaksanakannya review terlebih dahulu oleh tersangka AS sehingga tersangka AS menerbitkan laporan hasil reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri yang merupakan tindakkan Postbidding.

BACA JUGA:  Buronan Korupsi 11 Tahun Ditangkap di Bogor, Ramlan Siap Jalani Hukuman

“Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari MH untuk meloloskan dan memenangkan PT. LEN INDUSTRI, meskipun tidak memenuhi syarat teknis,” ucapnya.

Lalu, pada proses pelaksanaan, PT LEN Industri telah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari PPK. Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578,74.

“Selanjutnya penyidik Kortas Tipidkor Polri akan melanjutkan proses kegiatan penyidikan setelah ditetapkannya tersangka dalam rangka pemenuhan berkas perkara,” ujarnya. Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:09 WIB

Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru