Korupsi Kuota Haji: KPK Sita USD 1,6 Juta, 4 Mobil, dan 5 Bangunan

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto :Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto :Ist)

Jakarta-Mediadelegasi :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. KPK berhasil menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset yang disita meliputi uang tunai senilai 1,6 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 26 miliar, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan ini dilakukan dari beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta (atau sekitar Rp 26 miliar), 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

Meski demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pemilik uang dan aset yang disita tersebut. Pihaknya masih akan terus mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota tambahan haji 2024.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Rabu 11 Juni 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara. KPK menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar, yakni sekitar Rp 1 triliun.

KPK saat ini tengah fokus menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa, termasuk dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

BACA JUGA:  KPK Dalami Peran Rektor USU dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR Sumut, Proyek Kolam Retensi Jadi Sorotan

Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan haji, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, aturan ini diduga tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

KPK menduga pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.

Selain melakukan penyitaan aset, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru