KPK Periksa ASN dan Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto:Ist)

KPK juga mencurigai bahwa sebagian dana hasil pungutan itu akan digunakan Abdul Wahid untuk kebutuhan perjalanan dinas ke luar negeri. Temuan ini terus didalami lewat pemeriksaan para saksi, termasuk pihak-pihak yang bekerja di kediaman resmi Gubernur.

Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Pos terkait