KPK Temukan Dugaan Korupsi Rp1,2 Triliun di BPR Jepara Artha, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga adanya fraud sebesar Rp1,2 triliun di PT BPR Bank Jepara Artha. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penutupan BPR kemungkinan besar disebabkan oleh adanya fraud. Namun, Purbaya memastikan bahwa uang nasabah tetap aman dan dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Purbaya menghargai langkah KPK dalam menangani kasus ini dan menegaskan bahwa LPS telah menyalurkan kewajiban pembayaran kepada nasabah sesuai dengan amanat Undang-Undang. Berdasarkan data April 2025, sebanyak 99,94% rekening nasabah bank umum di Indonesia memiliki saldo di bawah Rp2 miliar dan dijamin oleh LPS, setara dengan 621,80 juta rekening.

LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah pada Mei 2024, hanya lima hari setelah bank tersebut dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembayaran klaim ini menunjukkan komitmen LPS dalam melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Bacaan Lainnya

Purbaya menekankan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah di Indonesia berada di atas standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan panduan International Association of Deposit Insurers (IADI). Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya diri dalam menggunakan layanan perbankan.

Nasabah BPR Jepara Artha yang telah menerima pembayaran klaim simpanan menyatakan rasa lega dan terima kasih kepada LPS. Mereka dapat menggunakan kembali dana yang dijamin untuk kebutuhan usaha atau pribadi.

Pos terkait