MA Tolak Kasasi Mantan Pejabat MA Zarof Ricar, Tetap Dipenjara 18 Tahun

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara. Foto: Ist.

Majelis juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya mengembalikan uang Rp 8,8 miliar kepada Zarof. Hakim banding menilai uang itu tidak bisa diklaim sebagai penghasilan sah.

Tak hanya itu, hakim juga menyoroti ketidakmampuan Zarof membuktikan asal-usul harta berupa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg. Karena tidak ada bukti bahwa harta itu diperoleh secara sah, majelis menyatakan seluruh barang bukti yang disita tetap terkait tindak pidana.

Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka Zarof Ricar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait