Kesaksian ini disampaikan Saeful pada Kamis (22/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hasto Kristiyanto. Jaksa penuntut umum awalnya menanyakan komunikasi Saeful dengan Harun Masiku terkait fatwa MA mengenai pergantian anggota DPR.
Saeful menjelaskan bahwa ia berkomunikasi dengan Harun Masiku melalui WhatsApp, dan Harun mengabarkan bahwa fatwa MA telah turun. Sebagai bukti, Harun mengirimkan sebuah foto yang menampilkan ketiganya berada di MA. Keberadaan foto tersebut memicu pertanyaan lebih lanjut mengenai pertemuan dan komunikasi mereka di MA.
Bacaan Lainnya
Foto tersebut menunjukkan Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan Djan Faridz berada bersama di lingkungan MA. Keberadaan mereka di lokasi tersebut menimbulkan spekulasi mengenai pertemuan dan pembahasan terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang tengah berjalan.
Hasto Kristiyanto sendiri didakwa melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta dan perintangan penyidikan. Harun Masiku, sebagai buronan dalam kasus ini, diduga berperan penting dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kesaksian Saeful Bahri ini menambah kompleksitas kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Foto yang diterima Saeful menjadi bukti baru yang perlu diteliti lebih lanjut oleh majelis hakim.
Kehadiran Djan Faridz dalam foto tersebut juga menjadi poin penting yang perlu dijelaskan. Perannya dalam kasus ini masih belum terungkap dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti lain untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.