Menteri Ketenagakerjaan Hapus Syarat Usia Kerja untuk Permudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Hapus Syarat Usia Kerja untuk Permudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan. (Foto : Ist.)

Penghapusan syarat usia kerja dan ketentuan penampilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk merekrut karyawan berdasarkan kemampuan dan kualifikasi, bukan berdasarkan penampilan fisik atau usia.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusivitas dan kesetaraan dalam dunia kerja. Dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ketenagakerjaan di Indonesia. Penghapusan syarat usia kerja dan ketentuan penampilan ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mempermudah masyarakat mendapat pekerjaan yang sesuai dan meningkatkan kesejahteraan mereka. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait