Menteri Pertanian Copot Pejabat Eselon II yang Terlibat Suap Rp 700 Juta

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengambil tindakan tegas dengan mencopot seorang pejabat eselon II setingkat direktur di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Keputusan ini diambil setelah pejabat tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait proyek di Kementan.

Mentan Amran menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan setelah menerima berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran, dan ia menekankan pentingnya kerjasama antara Kementan dan media dalam mengawasi praktik-praktik yang tidak etis di sektor pertanian.

“Dengan adanya nomor pengaduan yang disebarluaskan oleh media, kami berhasil menerima lebih dari 100 laporan, walaupun hanya 2 hingga 4 yang bisa dibuktikan,” ujar Amran, Senin (28/10/2024).

Pencopotan tersebut merupakan langkah konkret untuk memberantas korupsi di lingkungan Kementan. Mentan Amran mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah ditandatangani, dan pejabat terkait akan menghadapi pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:  KPK Yakin MA Tegas Menangani Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Mardani Maming

Dalam kasus ini, laporan yang diterima menunjukkan bahwa pejabat tersebut menerima uang senilai Rp 700 juta, di mana Rp 500 juta di antaranya telah diakui. Mentan Amran menegaskan pentingnya kerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memastikan proses pemeriksaan yang menyeluruh serta langkah hukum yang tepat.

 

Arahan Presiden dan Fokus pada Swasembada Pangan

“Tindakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden yang ingin memastikan bahwa setiap kementerian beroperasi dengan profesional dan transparan. Fokus utama Presiden adalah mewujudkan swasembada pangan, dan ini menjadi prioritas kita semua untuk segera tercapai,” ungkap Amran.

Selain langkah pencopotan ini, Kementan akan melanjutkan penyelidikan melalui pemeriksaan internal dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Mentan Amran berharap bahwa tindakan tegas ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pegawai Kementan untuk selalu menjaga integritas dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan tidak boleh terganggu oleh praktik-praktik korupsi.

BACA JUGA:  Jokowi Buat Laporan Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu

“Kami akan terus berupaya keras membangun kepercayaan publik dan mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Tiga Pegawai Juga Dilaporkan

Sebelumnya, Mentan Amran telah menyerahkan tiga pegawai Kementan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penyimpangan anggaran. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik percaloan dengan meminta uang dari pengusaha hingga mencapai Rp 10 miliar.

Mentan Amran menegaskan bahwa langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa Kementan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang menghambat upaya swasembada pangan serta merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru