Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Chromebook Rp809 Miliar, Diduga Perkaya Diri Sendiri dan Puluhan Pihak Lain

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: Ist.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa jumlah yang diduga dikorupsi mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Jaksa secara tegas menyatakan bahwa Nadiem diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan jumlah yang sangat fantastis.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem tersebut dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judol di Jakarta Barat, 321 WNA dari 7 Negara Ditangkap

Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain yang merupakan perorangan maupun korporasi. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdapat 25 orang yang diduga turut diperkaya dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa juga memaparkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari perhitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar), berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menilai bahwa Nadiem telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

BACA JUGA:  Kapolri Terbitkan Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga

Seperti diketahui, Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Saat proses pengadaan tersebut berlangsung, Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan status tersangka Nadiem pada 4 September 2025 lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan oleh pihak berwenang.

Nadiem sempat mengajukan upaya hukum praperadilan untuk melawan penetapan status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru