OJK Berencana Revisi Aturan Rekening Dormant untuk Cegah Kejahatan Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau kembali aturan terkait rekening bank yang sudah tidak aktif atau dormant. Menurut Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, peninjauan ini dilakukan untuk memberikan kepastian terkait hak nasabah dan perbankan.

Dian menjelaskan bahwa revisi aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada nasabah dan bank. Namun, dia tidak mengungkap secara detail perubahan apa yang akan dilakukan OJK terkait ketentuan rekening dormant.

Sementara itu, OJK meminta perbankan untuk memantau rekening yang diduga dormant agar tidak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan keuangan. Dian menekankan pentingnya efektivitas dalam menangani jual beli rekening.

Bacaan Lainnya

Revisi aturan terkait rekening dormant juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan. OJK berwenang untuk melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, termasuk revisi peraturan terkait rekening dormant.

Ketentuan terkait rekening dormant pada dasarnya merupakan kebijakan internal masing-masing bank. Namun, ketentuan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Rencana revisi ketentuan rekening dormant ini muncul setelah heboh pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di sejumlah bank. PPATK telah memblokir sejumlah rekening yang diduga dormant untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah.

Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengaku telah membuka hampir 30 juta rekening yang semula dihentikan transaksinya karena diduga dormant. Pemblokiran sementara dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah.

Setelah dipastikan valid, rekening tersebut dicabut status blokirnya. Ivan menjelaskan bahwa proses verifikasi hanya berlangsung satu atau dua hari, kecuali untuk rekening dengan identitas yang kurang jelas.

Pos terkait