Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatera Utara Peringatkan Sekolah Negeri untuk Tidak Lakukan Pungutan Biaya

Foto : Ist.

Medan-Mediadelegasi : Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengingatkan sekolah negeri untuk tidak melakukan pungutan biaya terhadap orang tua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau karya wisata. Peringatan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di sejumlah sekolah, seperti SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa praktik pungutan seperti itu melanggar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pungutan biaya tersebut tidak hanya merugikan orang tua siswa, tetapi juga dapat merusak kualitas pendidikan di Sumatera Utara.

Herdensi meminta Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan untuk tegas dalam menangani kasus pungutan biaya di sekolah. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi. Selain itu, Dinas Pendidikan juga harus melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pemungutan perpisahan.

Bacaan Lainnya

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan. Apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Ombudsman. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang lebih baik dan transparan.

Pos terkait