Pegawai Inti Badan Gizi Segera Jadi PPPK

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.(Foto:Ist)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membawa kabar gembira bagi para pengelola teknis program unggulan pemerintah. Beliau mengonfirmasi bahwa pegawai inti yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diberikan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Status yang akan diberikan kepada para pegawai tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penguatan kelembagaan dalam memastikan keberlanjutan dan profesionalisme pengelolaan gizi di tingkat akar rumput.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/sk-248-kepala-sekolah-diserahkan-gubsu-bobby-nasution/

Dadan menjelaskan secara spesifik bahwa tidak semua personel di dapur umum akan mendapatkan status tersebut. Hanya ada tiga posisi kunci yang dikategorikan sebagai pegawai inti, yakni Kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan.

Pegawai Inti BGN Segera Berstatus Aparatur Sipil

Menurut penuturan Dadan pada Senin (19/1/2026), proses pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap. Bagi para Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi, pengangkatan menjadi ASN PPPK dijadwalkan mulai terealisasi per tanggal 1 Februari mendatang.

BACA JUGA:  Bobby Tegur ASN Pemprov Sumut Absen di Hari Pertama Kerja

Sementara itu, bagi pegawai inti yang baru bergabung dalam ekosistem SPPG, mereka diminta untuk bersabar. Dadan menyebutkan bahwa kelompok ini akan menyusul di kemudian hari dan harus menunggu giliran sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Pemerintah juga akan membuka proses seleksi lebih lanjut bagi tenaga-tenaga baru tersebut. Langkah ini dilakukan agar seluruh pegawai inti memiliki standar kompetensi yang seragam dalam menjalankan fungsi teknis dan administratif yang krusial.

Meski ada jalur pengangkatan, Dadan menegaskan bahwa status ASN tidak diberikan secara otomatis atau cuma-cuma. Seluruh pegawai inti tetap diwajibkan mengikuti prosedur seleksi resmi, termasuk harus dinyatakan lulus dalam tes Computer Assisted Test (CAT).

Proses administrasi yang ketat tetap menjadi syarat mutlak, mulai dari melengkapi berkas hingga mendaftar secara formal. Jika seorang pegawai inti tidak berhasil lulus dalam tes CAT, maka yang bersangkutan secara otomatis tidak dapat menyandang status sebagai ASN.

Di sisi lain, Dadan mengklarifikasi mengenai posisi relawan yang juga terlibat dalam operasional dapur umum. Beliau memastikan bahwa relawan tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK karena status mereka dianggap sebagai komponen dari mitra SPPG.

BACA JUGA:  Fenomena No Viral No Justice Disorot Jaksa Agung

Hal ini sejalan dengan penjelasan Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, yang meluruskan penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Perpres Nomor 115. Nanik menegaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam aturan tersebut hanya merujuk pada jabatan strategis yang memiliki fungsi teknis tertentu.

Jabatan strategis yang dimaksud tetap terbatas pada Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang memegang kendali atas operasional dan pelaporan. Di luar ketiga posisi tersebut, personel dianggap sebagai tenaga pendukung atau relawan yang berada di luar skema ASN.

Meskipun tidak diangkat menjadi PPPK, Nanik menekankan bahwa peran relawan tetap sangat krusial bagi keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Mereka tetap menjadi bagian penting dari ekosistem gizi nasional walaupun secara regulasi tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai ASN.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Berita Terbaru