Pemerintah Tidak Berencana Mencabut IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan Antam yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel di Pulau Gag, Papua Barat. (Foto : Ist.)

PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan Antam yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel di Pulau Gag, Papua Barat. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Bahlil, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

PT Gag Nikel adalah perusahaan pertambangan nikel yang didirikan di Indonesia dan beralamat di Antam Office Building Tower B, Lantai MZ, Jalan TB. Simatupang No. 1 Jakarta Selatan 12530. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan memegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53 / Pres / I / 1998 tahun 1998.

Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT Antam Tbk sebesar 25%. Namun, sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi semua saham PT Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.

BACA JUGA:  TPUA Tolak Penghentian Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi, Desak Gelar Perkara Khusus

Dewan Komisaris PT Gag Nikel terdiri dari Presiden Komisaris Hermansyah, Komisaris Lana Saria, Komisaris Ahmad Fahrur Rozi, dan Komisaris Saptono Adji. Sementara itu, Direksi PT Gag Nikel dipimpin oleh Plt. Presiden Direktur (Direktur Operasi) Arya Arditya Kurnia dan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia Aji Priyo Anggoro.

Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, hasil evaluasi tim menunjukkan bahwa PT Gag Nikel melakukan proses penambangan yang baik.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah percaya pada kemampuan PT Gag Nikel dalam melakukan aktivitas pertambangan yang sesuai dengan aturan.

PT Gag Nikel sebagai anak usaha Antam juga menunjukkan komitmennya pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Perusahaan ini terus berupaya untuk melakukan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

PT Gag Nikel juga memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia melalui pembayaran pajak dan royalti. Perusahaan ini juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel. Hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas pertambangan yang sesuai dengan aturan dan tidak merusak lingkungan.

Dengan demikian, PT Gag Nikel dapat terus melakukan aktivitas pertambangan yang sesuai dengan aturan dan memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas pertambangan yang bertanggung jawab. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru