MEDAN-koranmonitor | Kantor PT. Bank Tabungan Negara (BTN( jalan Pemuda, Kota Medan digeledah tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (30/6/2021) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Penggeledahan kantor BTN dikawal ketat oleh petugas kepolisian.
Menurut Kasidik Pidsus Kejati Sumut Muhammad Junaidi melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, penggeledahan dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korypsi itu yakni pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh PT. BTN Kantor Cabang Medan selaku kredit, kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi selaku debitur tahun 2014.
“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik, dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang dilakukan penelitian,” kata Sumanggar.
Terkait dengan perkara ini, lanjut Sumanggar masih dalam penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Karena, tim juga masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP, untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Mantan Kasi Pidum Binjai ini menegaskan, kasus ini berawal dari kredit macet Rp17 miliar dari permohonan kredit Rp39,5 miliar, untuk pembangunan perumahan Takafuna di Helvetia.
Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit, karena tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
“Kasus ini muncul atas temuan Kejati Sumut serta laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 s/d 2017 sebesar Rp39,5 M secara bertahap, karena pembangunan rumah itu bertahap,” tandasnya.
D|red-12