Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Polisi Temukan Bukti

Senin, 16 Maret 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap pihaknya telah menyita helm milik pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS. Foto: Ist.

Polisi mengungkap pihaknya telah menyita helm milik pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengungkap perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pelaku di kawasan Jalan Salemba, Jakarta.

Penyiraman Air Keras Diusut Lewat Temuan Barang Bukti

Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menyebut barang bukti ditemukan setelah petugas melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Salemba 1 menuju kawasan RSCM.

Menurut Reynold, salah satu barang bukti yang diamankan berupa helm yang diduga milik pelaku. Helm tersebut ditemukan di pinggiran jalan dan diduga berkaitan dengan pelaku yang terekam kamera pengawas.

Penemuan helm tersebut dinilai sesuai dengan rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan pelaku menggunakan helm saat melakukan aksi penyiraman terhadap korban.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung.

BACA JUGA:  Polisi Pariwisata Ikut Pengamanan F1H20

Barang bukti tersebut di antaranya pakaian yang dikenakan korban serta helm korban yang dilepaskan setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/stabilitas-sumut-diperkuat-lewat-sinergi-pemerintah-dan-tokoh/

Reynold menjelaskan proses penyelidikan telah dimulai sejak 13 Maret 2026 dengan melengkapi berbagai administrasi penyidikan.

Dokumen tersebut meliputi surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, serta rencana penyelidikan yang dibuat sebagai dasar hukum bagi penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Setelah melengkapi administrasi, penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan berbagai petunjuk yang dapat membantu mengungkap pelaku.

Dalam proses olah TKP tersebut, petugas juga membuat sketsa lokasi kejadian berdasarkan arah mata angin untuk memetakan posisi korban serta berbagai barang bukti yang ditemukan.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Grup Facebook "Fantasi Sedarah": 32 Ribu Member Terlibat Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak

Polisi juga menemukan sisa cairan yang diduga merupakan zat berbahaya di permukaan jalan aspal serta cairan berwarna kemerahan yang menempel pada besi jembatan di sekitar lokasi.

Selain itu, posisi sepeda motor korban setelah kejadian serta lokasi korban membuka helm juga turut dicatat dalam sketsa penyelidikan.

Petugas juga mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas dari beberapa titik di sekitar lokasi kejadian, termasuk CCTV dari sebuah toko yang berada di dekat tempat kejadian.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa berbagai barang bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap secara jelas pelaku dan motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru